Kamis, 29 Oktober 2015

Pembuatan e-KTP


1.    Surat pengantar RT/RW
2.    Surat keterangan pindah dari kelurahan tempat tinggal asal
3.    Foto copy Kartu Keluarga.
4.    Surat keterangan, Pelaporan pendatang baru (SKPPB) bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta.
5.    Foto copy Akta kelahiran dan/ atau ijazah.
6.    Surat keterangan pendaftaran penduduk tetap (SKPPT) bagi penduduk orang asing
7.    KTP yang habis masa berlakunya.
8.    Surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian bagi KTP yang hilang.
9.    Surat keterangan perubahan status kewarganegaraan bagi yang berubah status kewarganegaraan.
10 Surat keterangan kependudukan dan/atau penetapan pengadilan bagai yang terlambat.
11    Pemohon KTP hadir dan tidak diwakilkan untuk pengambilan foto dan sidik jari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar