1.
Surat
pengantar RT/RW
2.
Surat
keterangan pindah dari kelurahan tempat tinggal asal
3.
Foto
copy Kartu Keluarga.
4.
Surat
keterangan, Pelaporan pendatang baru (SKPPB) bagi pendatang baru dari luar DKI
Jakarta.
5.
Foto
copy Akta kelahiran dan/ atau ijazah.
6.
Surat
keterangan pendaftaran penduduk tetap (SKPPT) bagi penduduk orang asing
7.
KTP
yang habis masa berlakunya.
8.
Surat
keterangan laporan kehilangan dari kepolisian bagi KTP yang hilang.
9.
Surat
keterangan perubahan status kewarganegaraan bagi yang berubah status
kewarganegaraan.
10 Surat keterangan kependudukan dan/atau
penetapan pengadilan bagai yang terlambat.
11
Pemohon
KTP hadir dan tidak diwakilkan untuk pengambilan foto dan sidik jari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar