- Fotocopy KK berbasis NIK nasional
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy Surat Nikah
- Surat lahir asli dari rumah sakit
- Surat lapor kelahiran computer dari kelurahan (bagi yang baru lahir)
- Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- (jika yang lapor bukan orang tuanya)
- Membawa 2 orang saksi
Tampilkan postingan dengan label Info_Layanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info_Layanan. Tampilkan semua postingan
Kamis, 29 Oktober 2015
Pembuatan Akta Kelahiran
Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)
- Surat jalan
- KTP Daerah asal
- Pas foto 2x3 = 2 lembar
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Surat keterangan dari perguruan tinggi bagi yang akan sekolah
Perpanjang KTP
- Surat Pengantar dari RT/RW
- KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Foto Langsung
- Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
Pembuatan e-KTP
1.
Surat
pengantar RT/RW
2.
Surat
keterangan pindah dari kelurahan tempat tinggal asal
3.
Foto
copy Kartu Keluarga.
4.
Surat
keterangan, Pelaporan pendatang baru (SKPPB) bagi pendatang baru dari luar DKI
Jakarta.
5.
Foto
copy Akta kelahiran dan/ atau ijazah.
6.
Surat
keterangan pendaftaran penduduk tetap (SKPPT) bagi penduduk orang asing
7.
KTP
yang habis masa berlakunya.
8.
Surat
keterangan laporan kehilangan dari kepolisian bagi KTP yang hilang.
9.
Surat
keterangan perubahan status kewarganegaraan bagi yang berubah status
kewarganegaraan.
10 Surat keterangan kependudukan dan/atau
penetapan pengadilan bagai yang terlambat.
11
Pemohon
KTP hadir dan tidak diwakilkan untuk pengambilan foto dan sidik jari
Selasa, 18 Januari 2011
Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Pengertian Kartu Keluarga :
Kartu yang memuat data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga.
Ketentuan :
Kartu yang memuat data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga.
Ketentuan :
- Setiap keluarga wajib memilki kartu keluarga
- Kartu keluarga harus diisi secara lengkap dan benar tentang data keluarga dan atau anggota keluarga
- Kartu keluarga terdiri dari 3 rangkap masing-masing tersimpan di : Kepala keluarga, kantor keluarga, ketua RT
- Setiap terjadi perubahaan data dalam keluarga seperti kelahiran, kematian, pindah, datang, dan lain-lain wajib dilaporkan ke kelurahan untuk diganti dengan KK yang baru
- Setiap melaporkan perubahaan data ke kelurahan harus membawa 2 lembar kartu keluarga yaitu yang tersimpan di kepala keluarga dan ketua RT.
1.
Surat pengantar RT/RW
2.
Surat keterangan pindah bagi
pendatang baru dalam /luar wilayah DKI Jakarta
3.
Surat keterangan pelaporan pendatang
baru (SKPPB) bagi pendatang baru dari Luar DKI Jakarta. Dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan
4.
Surat keterangan pendaftaran
penduduk tetap (SKPPT) bagi penduduk asing.
Langganan:
Postingan (Atom)