Tampilkan postingan dengan label Info_Layanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info_Layanan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Oktober 2015

Pembuatan Akta Kelahiran



  1. Fotocopy KK berbasis NIK nasional
  2. Fotocopy KTP orang tua
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Surat lahir asli dari rumah sakit
  5. Surat lapor kelahiran computer dari kelurahan (bagi yang baru lahir)
  6. Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- (jika yang lapor bukan orang tuanya)
  7. Membawa 2 orang saksi

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)



  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP dan KK pemohon

Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)


  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP dan KK pemohon

Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)


  1. Surat jalan
  2. KTP Daerah asal
  3. Pas foto 2x3 = 2 lembar
  4. Surat pengantar RT/RW setempat
  5. Surat keterangan dari perguruan tinggi bagi yang akan sekolah

Perpanjang KTP


  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Foto Langsung
  5. Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP

Pembuatan e-KTP


1.    Surat pengantar RT/RW
2.    Surat keterangan pindah dari kelurahan tempat tinggal asal
3.    Foto copy Kartu Keluarga.
4.    Surat keterangan, Pelaporan pendatang baru (SKPPB) bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta.
5.    Foto copy Akta kelahiran dan/ atau ijazah.
6.    Surat keterangan pendaftaran penduduk tetap (SKPPT) bagi penduduk orang asing
7.    KTP yang habis masa berlakunya.
8.    Surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian bagi KTP yang hilang.
9.    Surat keterangan perubahan status kewarganegaraan bagi yang berubah status kewarganegaraan.
10 Surat keterangan kependudukan dan/atau penetapan pengadilan bagai yang terlambat.
11    Pemohon KTP hadir dan tidak diwakilkan untuk pengambilan foto dan sidik jari

Selasa, 18 Januari 2011

Pembuatan Kartu Keluarga (KK)


Pengertian Kartu Keluarga :
Kartu yang memuat data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga.

Ketentuan :
  1. Setiap keluarga wajib memilki kartu keluarga
  2. Kartu keluarga harus diisi secara lengkap dan benar tentang data keluarga dan atau anggota keluarga
  3. Kartu keluarga terdiri dari 3 rangkap masing-masing tersimpan di : Kepala keluarga, kantor  keluarga, ketua RT
  4. Setiap terjadi perubahaan data dalam keluarga seperti kelahiran, kematian, pindah, datang, dan lain-lain wajib dilaporkan ke kelurahan untuk diganti dengan KK yang baru
  5. Setiap melaporkan perubahaan data ke kelurahan harus membawa 2 lembar kartu keluarga  yaitu yang tersimpan di kepala keluarga dan ketua RT. 
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga: 
1.      Surat pengantar RT/RW 
2.      Surat keterangan pindah bagi pendatang baru dalam /luar wilayah DKI Jakarta
3.      Surat keterangan pelaporan pendatang baru (SKPPB) bagi pendatang baru dari Luar DKI Jakarta.   Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan
4.      Surat keterangan pendaftaran penduduk tetap (SKPPT) bagi penduduk asing.