Tampilkan postingan dengan label DeKel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DeKel. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Agustus 2014

Pemilihan LMK Perwakilan RW05 Kelurahan Pejaten Timur



Jakarta (24/08/14) Pemilihan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Perwakilan RW05 periode 2014-2017 Kelurahan Pejaten Timur diikuti oleh 2 (dua) kandidat, yaitu:  Bapak Zen Hadad dan Ibu Desi. Pemilihan dilakukan di Gedung SMP Negeri 46 Jakarta Selatan, Jl. Rukun Ujung RT 005/05. Hadir dalam proses pemilihan LMK Perwakilan RW05 tersebut antara lain: Ibu Lurah Pejaten Timur (Ibu Grace), Bapak Wakil  Lurah Pejaten Timur (Bapak Jinaldi, SE) serta para pemilih yang hadir  dari 14 RT di lingkungan RW05 yang berjumlah 83 orang dari 98 undangan yang disebar. Proses pemilihan berjalan dengan lancar dimulai pada pukul 08.00-11.30 WIB. Hasil akhir dari proses pemilihan LMK Perwakilan RW05, yaitu: Bapak Zen Hadad memperoleh 25 suara, dan Ibu Desi 58 suara, selamat bekerja Ibu Desi…! (rahman)

Minggu, 03 Juli 2011

LMK Diharapkan Menjadi Aspirasi Warga

Kominfomas Jaksel 13 Mei 2011

Sebanyak 65 Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) yang berasal dari 7 kelurahan di Kecamatan Pasar Minggu, Jumat (13/5), diresmikan oleh Asisten Perekonomian Ahmad Sotar H di kantor Kecamatan Pasar Minggu.

Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) sebagai pengganti Dewan Kelurahan (Dekel) diharapkan menjadi forum media bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Lahirnya LMK sejalan dengan akan berakhirnya masa bhakti Dewan Kelurahan periode 2006-2011. Peralihan menjadi LMK bukan hanya perubahan nama namun menyangkut beberapa hal yang berbeda antara dua lembaga kemasyarakatan tersebut.


Asisten Perekonomian dan Adm.Jakarta Selatan, Ahmad Sotar, mengatakan "LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan yang bertujuan membantu lurah dalam penyelenggaraan pemerintah dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dalam pemberdayaan masyarakat,” katanya saat meresmikan anggota LMK Kec. Pasar Minggu, Jumat (13/5).

LMK selain membantu masyarakat menyampaikan perumusan usulan kebutuhan masyarakat yang perlu dibantu pemerintah serta membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan program lainnya, untuk tercapainya tujuan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.

"Pembangunan yang mengabaikan aspirasi warga dan beroreintasi pada kebijakan bersifat top down seringkali menimbulkan penolakan atau penentangan dari warga. Oleh karena itu keterlibatan LMK memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta,” ujar Sotar.

http://selatan.jakarta.go.id/v2/?page=Berita&id=408

Minggu, 10 April 2011

PEMILU LMK RW05

Jakarta (10/4/11) Warga RW05 Kelurahan Pejaten Timur-Kecamatan Pasar Minggu, khususnya yang mempunyai hak pilih sebanyak 98 orang berduyun-duyun mendatangi Tempat Pemilihan Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Tingkat RW05 masa bhakti 2011-2014 yang dilaksanakan di Gedung SMPN 46 Pasar Minggu-Jakarta Selatan. Para kandidat sebanyak 4 orang, yaitu: Musa (no. urut 1) berprofesi sebagai guru, Darjah (no. urut 2) seorang aktivis PKK, Umar Fauzi (no. urut 3) mantan dewan kelurahan perwakilan RW05 serta Mat Sani (no. urut 4) mantan pengurus RT.

Sebelum melakukan pemilihan, para kandidat dipersilahkan untuk menyampaikan visi dan misi masing-masing. Secara umum, visi dan misi mereka tidak jauh berbeda, yaitu ingin menjadi mitra kerja yang baik dan menjadikan RW05 lebih baik kedepannya. Dari hasil akhir pemilihan, suara terbanyak diraih oleh Umar Fauzi sebanyak 71 suara, disusul Darjah sebanyak 5 suara, Mat Sani 4 suara dan Musa 2 Suara. Suara yang tidak syah 3 suara. Sementara pemilik hak suara yang hadir saat itu dari 98 suara, hadir sebanyak 85. Dengan demikian, Umar Fauzi berhak menjadi Anggota LMK Tingkat RW05 masa bhakti 2011-2014. Selamat bekerja !!! (rahman)

Rabu, 16 Februari 2011

DPRD Tetapkan Perda Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)

Jakarta (06/09/2010) UNTUK melaksanakan ketentuan pasal 25 Ayat (3) tentang Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang provinsi daerah khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Musyawarah.

Hal itu dikatakan Ketua Balegda DPRD Provinsi DKI Jakarta Triwisaksana dalam rangka penetapan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, diantaranya tentang Peraturan Daerah Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

DPRD dan Gubernur DKI Jakarta memutuskan dan menetapkan peraturan daerah tentang lembaga musyawarah kelurahan. Pada Bab I ketenten-tuan umum, pasal 1 menyatakan Lembaga Musyawarah Kelurahan yang selanjutnya disingkat LMK adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Panitia Pemilihan Calon yang selanjutnya disingkat PPC adalah Panitia Pemilihan Calon Anggota LMK pada tingkat kelurahan yang anggotanya dibentukdan ditetapkan oleh Lurah. Panitia Pemilihan Bakal Calon yang selanjutnya disingkat PPBC adalah Panitia Pemilihan Bakal Calon anggota LMK pada tingkat RW yang keanggotaanya dibentuk dan ditetapkan oleh PPC.

LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Pada Bab II Pasal 3 menyatakan anggota LMK dipilih secara demokratis pada tingkat RW. Anggota yang dimaksud adalah satu orang perwakilan tokoh masyarakat yang dipilih pada tingkat RW.

Calon anggota LMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia sekurang-kurangnya 21 tahun;
  2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Puskesmas atau Rumah Sakit;
  3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945;
  4. Berpendidikan serendah-rcndahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
  5. Tidak pernah tersangkut pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara;
  6. Tokoh masyarakat yang mempunyai integritas, moralitas, wawasan dan pengaruh dalam lingkungan masyarakat;
  7. Sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai LMK;
  8. Bertempat tinggal di wilayah RT, RW yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun terakhir secara terus menerus yang dibuktikan dengan identitas penduduk;
  9. Bagi pengurus RT, RW dan/atau Lembaga Kemasyarakatan yang terpilih sebagai anggota LMK harus mengundurkan diri.
  10. Bagi anggota TNI-Polri dan PNS dilengkapi dari pimpinannya.

PPC anggota LMK tingkat kelurahan dibentuk oleh Lurah, selanjutnya PPC Tingkat Kelurahan membentuk dan menetapkan PPBC Anggota LMK Tingkat RW. PPC yang dimaksud berjumlah (3) tiga orang terdiri dari Ketua dijabat oleh Wakil Lurah, Sekretaris dijabat oleh Sekretaris Kelurahan, serta anggota dijabat oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Keten-traman dan Ketertiban.

PPC mempunyai tugas:

  1. menyusun jadwal pemilihan di tingkat RW;
  2. mengawasi/ memantau pelaksanaan pemilihan di tingkat RW;
  3. menerima berkas berita acara pemilihan bakal calon di tingkat RW dari PPBC;
  4. dan menyampaikan usulan nama-nama calon anggota terpilih kepada camat melalui lurah.

PPBC sebagaimana yang dimaksud berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri dari 1 (satu) orang Ketua atau pengurus RW, 1 (satu) orang perwakilan Ketua atau Pengurus RT dan atu orang perwakilan unsur masyarakat.

Susunan keanggotaan PPBC terdiri dari Ketua dijabat oleh Ketua atau Pengurus RW, Sekretaris dijabat oleh Ketua atau Pengurus RT dan anggota adalah perwakilan unsur masyarakat.

PPBC mempunyai tugas;

  1. menyusun dan menetapkan tata cara pemilihan;
  2. mengumumkan persyaratan untuk menjadi angota LMK;
  3. menerima dan meneliti berkas calon anggota LMK;
  4. menerima Berita Acara penetapan perwakilan tokoh masyarakat dari tiap RT yang disampaikan oleh pengurus RT;
  5. melaksanakan pemilihan bakal calon anggota LMK;
  6. membuat berita acara pemilihan bakal calon anggota LMK. (Adv)

Sumber : http://bataviase.co.id/node/374623

Kamis, 10 Desember 2009

Dewan Kelurahan (Dekel)

MENGAPA HARUS ADA DEWAN KELURAHAN ?
Undang-undang Nomor 34 tahun 1999 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, mengamanatkan bahwa di tingkat kelurahan terdapat organisasi Dewan Kelurahan. Undang-undang ini dijabarkan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2000 tentang Dewan Kelurahan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2001 tentang Tata Cata Dan Kelengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Anggota Dewan Kelurahan.

DEWAN KELURAHAN ITU APA ?
Dalam Perda No. 5 tahun 2000 dinyatakan bahwa Dewan Kelurahan merupakan lembaga konsultatif perwakilan Rukun Warga (RW), sebagai wahana partisipasi masyarakat di Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagai perwujudan demokrasi di Kelurahan. Lebih lanjut ditegaskan, Dewan Kelurahan merupakan mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan pemrintahan dan pemberdayaan masyarakat.

APA TUJUAN DIBENTUKNYA DEWAN KELURAHAN ?
Dewan Kelurahan dibentuk dengan tujuan untuk membantu Lurah agar terciptanya penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan yang transparan, demokratis, dan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan pelayanan masyarakat.

APA SAJA TUGAS DAN KEWAJIBANNYA ?
Tugas Dewan Kelurahan adalah :

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Memberikan usul dan saran kepada Lurah tantang penyelenggara Pemerintahan Kelurahan;
  3. Menjelaskan kebijakan Pemerintahan Kelurahan kepada warga kelurahan;
  4. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  5. Melaksanakan konsultasi kepada instansi terkait dan organisasi kemasyarakatan lainnya di Wilayah Kelurahan yang bersangkutan;
  6. Mengajukan Calon Anggota Dewan Kota/Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Daerah, melalui Kecamatan masing-masing.
Adapun kewajiban adalah :
  1. Menegakkan nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat kelurahan dalam pembangunan kelurahan;
  3. Memberikan saran kepada Pemerintahan Kelurahan;
  4. Menyusunan rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Membuat Tata Tertib Dewan Kelurahan bersama dengan Pemerintah Kelurahan.

SIAPA SAJA YANG MENJADI DEWAN KELURAHAN ?
Pasal 4 Perda No. 5 tahun 2000 menegaskan bahwa Anggota Dewan Kelurahan berasal dari tokoh masyarakat yang merupakan perwakilan dari setiap RW. Jumlahnya sama dengan jumlah RW yang terdapat di kelurahan masing-masing. Adapun susunannya terdiri dari Pimpinan dan Anggota Dewan Kelurahan.

APA SAJA SYARAT MENJADI ANGGOTA DEWAN KELURAHAN
Untuk menjadi anggota Dewan Kelurahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. WNI berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. Pendidikan minimal SLTP atau sederajat;
  3. Tidak sedang menjabat pengurus RT dan RW;
  4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
  5. Tidak menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana;
  6. Mempunyai kependulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan;
  7. Sanggup menyediakan waktunya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Kelurahan.

Anggota Dewan Kelurahan dipilih dari tokoh masyarakat yang berdomisili di lingkungan RW di kelurahan setempat sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir secara terusmenerus. Bagi Anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari partai politik, maka yang bersangkutan TIDAK MEWAKILI partai politik.

BAGAIMANA PROSES PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN KELURAHAN ?
Pemilihan anggota Dewan Kelurahan dilaksanakan melalui tahapan :
  1. Pemilihan anggota Dewan kelurahan yang dilaksanakan melalui Musyawarah RT, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga yang terdaftar sebagai warga pada RT yang bersangkutan untuk memilih 1 (satu) orang anggota;
  2. Bakal Calon yang telah dipilih dan Berita Acara Musyawarah RT diajukan ketua RT kepada Ketua RW;
  3. Pemilihan calon anggota Dewan kelurahan di tingkat RW dilakukan oleh ketua RT untuk menetapkan 1(satu) orang anggota.

Dewan Kelurahan mewakili RW tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Melakukan musyawarah untuk mufakat dengan para calon terpilih dari RT;
  2. Bila musyawarah tidak tercapai mufakat, dilakukan pemungutan suara untuk mencari suara terbanyak;
  3. Apabila pemungutan suara menghasilkan suara yang sama, maka dilakukan pemungutan ulang;
  4. Apabila pemungutan suara (ulang) tetap sama, maka ketua RW diberikan kewenangan untuk menunjukan langsung anggota Dewan Kelurahan yang bersangkutan.

Selanjutnya, keanggotaan Dewan Kelurahan ditetapkan secara administrasi dengan Keputusan Walikotamadya/Bupati.

Adapun tatacara dan kelengkapan penyelenggaraan pemilihan anggota Dewan Kelurahan diatur dan dilaksanakan berdasarkan pada Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2001 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Anggota Dewan Kelurahan.

Keputusan tersebut antara lain mengatur tentang Panitia Pemilihan Anggota Dewan Kelurahan Tingkat RT (PPDK RT) maupun Tingkat RW (PPDK RW). Hal lain yang diatur oleh SK Gubernur Prop. No. 2 tahun 2001 tersebut diantaranya adalah mengenai Tim Asistensi Pembentukan Dewan Kelurahan.

BERAPA LAMA MASA BHAKTINYA ?
Masa Bhakti anggota Dewan Kelurahan selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota Dewan Kelurahan yang baru mengucapkan sumpah/janji. Bagi anggota yang telah mengakhiri maasa bhaktinya dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya. Sedangkan masa jabatan Pimpinan Dewan Kelurahan (Ketua dan Wakil Ketua) berlaku 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali.


*Biro Humas Prop. DKI Jakarta