Sabtu, 09 Oktober 2010

Dewan Kelurahan dibubarkan

Raperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LKM) 9 Oktober 2010

Dewan Kelurahan dibubarkan

DPRD DKI Jakarta akhirnya mem bubarkan Dewan Kelurahan yang dibentuk sesuai Perda Nomor 5 tahun 2000. Selanjutnya Dekel akan diganti dengan Lembaga Musyawarah Ke-*-lurahan (LMK) melalui Penetapan DPRD DKI Jakarta terhadap revisi perda terdahulu.

Penggantian nama lembaga tersebut setelah UV No. 34 Tahun 1999 ( Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta), direvisi menjadi UU No. 29 Tahun 2007 (Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Adanya Lembaga Musyawarah Kelurahan, yang menjadi baju baru dari Dewan Kelurahan, merupakan institusi penampung aspirasi masyarakat. Anggotanya merupakan perwakilan dari setiap RW di kelurahan dan diterapkannya kembali institusi Dewan Kota untuk tingkat kota-madya/kabupaten yang anggotanya perwakilan dari setiap kecamatan.

Peran LMK dalam perda tersebut meliputi lima hal. Antara lain, menampung serta menyalurkan aspirasi warga masyarakat kepada lurah. Aspirasi tersebut menyangkut berbagai hal. Bisa permintaan fasilitas sosial atau fasilitas umum. Berperan member masukan kepada kelurahan dalam rangka meningkatkan par-lisipasi warga. Sebagai ujung tombak dalam menyampaikan informasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Menggali potensi di wilayah guna untuk mengerahkan dan mendorong peran serta masyarakat. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan dan membuat rencana kerja tahunan.

Seluruh pembiayaan menyangkut kegiatan LMK ditanggung leh APBD. Sedangkan untuk mendorong kerja anggota LMK lebih efektif, mereka juga diberikan pembiayaan melalui APBD yang ditentukan dengan kebijakan gubernur. Adanya perda baru tersebut tentu akan membantu peran keluhan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah terdepan yang langsung berhubungan dengan anggota masyarakat. Baik dalam pemerintah maupun kemasyarakatan. Karena peran dan posisinya yang demikian strategis, kelurahan menjadi barometer atau ujung tombak keberhasilan segala aspek yang menyangkut masyarakat, terutama di bidang pemberdayaan dan pembangunan wilayah.

Dalam melaksanakan tugasnya, merupakan keharusan bagi kelurahan untuk bekerjasama dengan anggota masyarakat di wilayahnya. Koordinasi yang harmonis yang tercipta, diharapkan dapatmempermudah terwujudnya visi dan misi. Yakni, peningkatan persatuan dan kesatuan, pelayanan pemberdayaan dan pembangunan dalam lingkup komunitas masyarakat kelurahan menuju masyarakat sejahtera.

DINAMIS, HARMONIS

Dalam rangka koordinasi antara kelurahan dan masyarakat itulah, maka perlu pengelolaan dan penataan yang bersifat tetap secara khusus. Tujuannya, agar tercipta optimalisasi peran dan fungsi daVi kelurahan sebagai perangkat pemerintah, dan warga negara sebagai anggota masyarakat. Oleh karenanya perlu suatu peraturan yang dapat memayungi aktivitas kelurahan dengan melibatkan anggota masyarakat dalam pengelolaan dan penataan wilayahnya.

Dengan aturan ini diharapkan tercipta suatu sinergi yang dinamis, harmonis dan berkelanjutan. Atas landasan ini, maka sangat penting untuk menjadi prioritas dibentuk suatu formal dalam bentuk lembaga yang akan menjadi mitra strategis kelurahan. Kehadiran lembaga ini perlu diatur dalam bentuk peraturan daerah tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan. Pembentukannya berdasarkan prinsip, dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Perda tersebut mengacu kepada Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perda ini menjadi kerangka acuan pelaksanaan dan penataan Lembaga Musyawarah Kelurahan agar berjalan harmonis dan berkesinambungan.

Pada pelaksanaannya Lembaga Musyawarah Kelurahan bertujuan membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintah. Lembaga Musyawarah Kelurahan menjadi suatu wadah pada tingkat kelurahan yang berfungsi untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Kehadiran Lembaga Musyawarah Kelurahan merupakan pelengkap dari perangkat yang sudah ada seperti Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) serta melibatkan pula tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat sehingga menjadi koalisi yang kuat bersama kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat. Menurut Triwitjaksana, adanya perda baru tersebut maka Dekel akan berubah wujud. "Kita berharap kerja lembaga baru bisa menampung seluruh aspirasi warga masyarakat dan mengkomukasikannya dengan aparat di kelurahan." (john/ak/o)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar