Kamis, 30 September 2010

SK GUB DKI NO. 2153/2003


KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2153 Tahun 2003
TENTANG
PEMBERIAN UANG INSENTIF OPERASIONAL KEPADA RUKUN TETANGGA
DAN RUKUN WARGA (RT-RW) SEBAGAI BANTUAN DANA KEGIATAN
PENGURUS RT-RW DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2003
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Menimbang :
a. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah organisasi masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;

b. bahwa untuk lebih mewujudkan keberhasilan tugas dan fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam memberikan pelayanan masyarakat dan menciptakan kondisi yang kondusif di lingkungan masyarakat RT-RW ;

c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b diatas, perlu diberikan Uang insentif Kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) sebagai Bantuan Dana Kegiatan Pengurus RT-RW di propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Mengingat :
1. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah ;
2. Undang - undang Nomor 34 Tahun tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta ;
3. Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah ;
4. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa Atau Sebutan Lain ;
5. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2000 tentang Dewan Kelurahan ;
6. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 36 Tahun 2001 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga di propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERTAMA : Pemberian uang insentif operasioanal kepada RT-RW sebagai bantuan dana
kegiatan pengurus RT-RW se Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2003 sebagaimana tercantum dalam daftar nama RT-RW pada lampiran I keputusan ini.

KEDUA : Besarnya pemberian uang insentif operasional kepada Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dan Rukun Warga (RW) sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan, penyaluran dan pemberian uang insentif operasional RT-RW per catur wulan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi DKI Jakarta c.q. Memoranda Anggaran Belanja Transfer, Tahun Anggaran 2003, anggaran Sekdaprop di bawah koordinasi Biro Administrasi Wilayah Propinsi DKI Jakarta, Program Pengembangan Administrasi Pemerintahan Tingkat Propinsi, Kegiatan Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Administrasi Pemerintahan Tingkat Propinsi, Rincian Kegiatan Insentif Ketua RT dan Ketua RW kode Rekening 2.4.03.

KETIGA : Petunjuk pelaksanaan penggunaan uang insentif operasional dan penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam lampiran II keputusan ini.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2003.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juni 2003

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

SUTIYOSO

Tembusan :

1. Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta
2. Wakil Gubernur Propinsi DKI Jakarta
3. Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta
4. Para Asisten Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta
5. Para Walikotamadya Propinsi DKI Jakarta
6. Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Propinsi DKI Jakarta
7. Para kepala Badan Propinsi DKI Jakarta
8. Para Kepala Dinas Propinsi DKI Jakarta
9. Para Kepala Biro Propinsi DKI Jakarta
10. Para Kepala kantor Propinsi DKI Jakarta
11. Para Camat Propinsi DKI Jakarta
12. Para Lurah Propinsi DKI Jakarta
13. Para Ketua RT-RW Popinsi DKI Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar