Kamis, 10 Desember 2009

Dewan Kelurahan (Dekel)

MENGAPA HARUS ADA DEWAN KELURAHAN ?
Undang-undang Nomor 34 tahun 1999 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, mengamanatkan bahwa di tingkat kelurahan terdapat organisasi Dewan Kelurahan. Undang-undang ini dijabarkan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2000 tentang Dewan Kelurahan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2001 tentang Tata Cata Dan Kelengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Anggota Dewan Kelurahan.

DEWAN KELURAHAN ITU APA ?
Dalam Perda No. 5 tahun 2000 dinyatakan bahwa Dewan Kelurahan merupakan lembaga konsultatif perwakilan Rukun Warga (RW), sebagai wahana partisipasi masyarakat di Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagai perwujudan demokrasi di Kelurahan. Lebih lanjut ditegaskan, Dewan Kelurahan merupakan mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan pemrintahan dan pemberdayaan masyarakat.

APA TUJUAN DIBENTUKNYA DEWAN KELURAHAN ?
Dewan Kelurahan dibentuk dengan tujuan untuk membantu Lurah agar terciptanya penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan yang transparan, demokratis, dan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan pelayanan masyarakat.

APA SAJA TUGAS DAN KEWAJIBANNYA ?
Tugas Dewan Kelurahan adalah :

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Memberikan usul dan saran kepada Lurah tantang penyelenggara Pemerintahan Kelurahan;
  3. Menjelaskan kebijakan Pemerintahan Kelurahan kepada warga kelurahan;
  4. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  5. Melaksanakan konsultasi kepada instansi terkait dan organisasi kemasyarakatan lainnya di Wilayah Kelurahan yang bersangkutan;
  6. Mengajukan Calon Anggota Dewan Kota/Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Daerah, melalui Kecamatan masing-masing.
Adapun kewajiban adalah :
  1. Menegakkan nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat kelurahan dalam pembangunan kelurahan;
  3. Memberikan saran kepada Pemerintahan Kelurahan;
  4. Menyusunan rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Membuat Tata Tertib Dewan Kelurahan bersama dengan Pemerintah Kelurahan.

SIAPA SAJA YANG MENJADI DEWAN KELURAHAN ?
Pasal 4 Perda No. 5 tahun 2000 menegaskan bahwa Anggota Dewan Kelurahan berasal dari tokoh masyarakat yang merupakan perwakilan dari setiap RW. Jumlahnya sama dengan jumlah RW yang terdapat di kelurahan masing-masing. Adapun susunannya terdiri dari Pimpinan dan Anggota Dewan Kelurahan.

APA SAJA SYARAT MENJADI ANGGOTA DEWAN KELURAHAN
Untuk menjadi anggota Dewan Kelurahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. WNI berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. Pendidikan minimal SLTP atau sederajat;
  3. Tidak sedang menjabat pengurus RT dan RW;
  4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
  5. Tidak menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana;
  6. Mempunyai kependulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan;
  7. Sanggup menyediakan waktunya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Kelurahan.

Anggota Dewan Kelurahan dipilih dari tokoh masyarakat yang berdomisili di lingkungan RW di kelurahan setempat sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir secara terusmenerus. Bagi Anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari partai politik, maka yang bersangkutan TIDAK MEWAKILI partai politik.

BAGAIMANA PROSES PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN KELURAHAN ?
Pemilihan anggota Dewan Kelurahan dilaksanakan melalui tahapan :
  1. Pemilihan anggota Dewan kelurahan yang dilaksanakan melalui Musyawarah RT, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga yang terdaftar sebagai warga pada RT yang bersangkutan untuk memilih 1 (satu) orang anggota;
  2. Bakal Calon yang telah dipilih dan Berita Acara Musyawarah RT diajukan ketua RT kepada Ketua RW;
  3. Pemilihan calon anggota Dewan kelurahan di tingkat RW dilakukan oleh ketua RT untuk menetapkan 1(satu) orang anggota.

Dewan Kelurahan mewakili RW tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Melakukan musyawarah untuk mufakat dengan para calon terpilih dari RT;
  2. Bila musyawarah tidak tercapai mufakat, dilakukan pemungutan suara untuk mencari suara terbanyak;
  3. Apabila pemungutan suara menghasilkan suara yang sama, maka dilakukan pemungutan ulang;
  4. Apabila pemungutan suara (ulang) tetap sama, maka ketua RW diberikan kewenangan untuk menunjukan langsung anggota Dewan Kelurahan yang bersangkutan.

Selanjutnya, keanggotaan Dewan Kelurahan ditetapkan secara administrasi dengan Keputusan Walikotamadya/Bupati.

Adapun tatacara dan kelengkapan penyelenggaraan pemilihan anggota Dewan Kelurahan diatur dan dilaksanakan berdasarkan pada Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2001 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Anggota Dewan Kelurahan.

Keputusan tersebut antara lain mengatur tentang Panitia Pemilihan Anggota Dewan Kelurahan Tingkat RT (PPDK RT) maupun Tingkat RW (PPDK RW). Hal lain yang diatur oleh SK Gubernur Prop. No. 2 tahun 2001 tersebut diantaranya adalah mengenai Tim Asistensi Pembentukan Dewan Kelurahan.

BERAPA LAMA MASA BHAKTINYA ?
Masa Bhakti anggota Dewan Kelurahan selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota Dewan Kelurahan yang baru mengucapkan sumpah/janji. Bagi anggota yang telah mengakhiri maasa bhaktinya dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya. Sedangkan masa jabatan Pimpinan Dewan Kelurahan (Ketua dan Wakil Ketua) berlaku 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali.


*Biro Humas Prop. DKI Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar