Selasa,
17 Januari 2017 — 23:37 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Ketua RT atau RW di Jakarta
kini tidak lagi wajib melapor melalui aplikasi Qlue. Ini menyusul dicabutnya
Pergub Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW
di DKI Jakarta.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono aturan itu telah berlaku sebelum dirinya menjabat sebagai Plt. Adapun Sumarsono tidak mengetahui status aturan itu, apakah dicabut atau hanya tidak diberlakukan sementara.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono aturan itu telah berlaku sebelum dirinya menjabat sebagai Plt. Adapun Sumarsono tidak mengetahui status aturan itu, apakah dicabut atau hanya tidak diberlakukan sementara.
“Bukan. Saya datang sudah ada aturan itu. Jadi
saya masuk barang itu sudah ada, jadi enggak dipakai lagi. Saya enggak tahu
prosesnya, tapi waktu saya masuk udah enggak berlaku, pending mungkin, yang
jelas tidak ada dilaksanakan,” ujar Plt Gubernur DKI Sumarsono, yang akrab
disapa Soni, di Balaikota, Selasa (17/1).
Soni mengaku tidak tahu secara pasti mengapa
aturan itu tak lagi diberlakukan. Namun, Soni menduga hal dilakukan untuk
mengembalikan marwah pengurus RT/RW yang merupakan panutan di lingkungan
masyarakat.
Menurut dia, aturan itu kemungkinan telah
menyinggung harga diri RT/RW yang dihargai bukan dari ketokohannya, melainkan
dari insentif yang diberikan.“Sekarang RT/RW sudah tenang, kalau dulu demo
terus dan biasanya bersurat ke Kemendagri yang membuat konflik terjadi.
Sekarang kami redam, kerja seperti biasa, wajib melaksanakan kerukunan,” ujar
Soni.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengungkapkan SK tersebut ditandatangani saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih aktif menjadi gubernur. Hal itu tertulis dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2432 Tahun 2016 Tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepada RT dan RW.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengungkapkan SK tersebut ditandatangani saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih aktif menjadi gubernur. Hal itu tertulis dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2432 Tahun 2016 Tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepada RT dan RW.
Pencabutan aturan itu ditandatangani Ahok pada 25
Oktober 2016 dan berlaku surut terhitung sejak 6 April 2016. Adapun alasan pencabutan pergub itu karena masih
kurangnya pemahaman pengurus RT/RW dalam penggunaan Qlue. Di samping itu, perlu
adanya perbaikan terhadap sistem Qlue guna mempermudah penggunaan sistem
pelaporan ini kepada masyarakat.
“Sehingga sambil melakukan sosialisasi kepada
RT/RW tentang mekanisme aplikasi Qlue dan perbaikan sistem, maka dilakukan
evaluasi terhadap Kepgub 903,” ujar Premi
.
.
Seperti diketahu sempat terjadi protes oleh
pengurus RT/RW di Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama sebelum dia cuti dari
jabatannya sebagai gubenur DKI Jakarta, terkait kewajiban pelaporan Qlue.
Pengurus RT/RW merasa harga dirinya dihina atas aturan tersebut.(guruh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar