Selasa, 14 Juni 2016

Kewaspadaan Dini untuk Menjaga Keamanan



Salah satu kebutuhan primer masyarakat adalah keamanan.  Ia diperlukan setiap orang, keluarga, lingkungan tempat tinggal, kantor, organisasi, partai politik dan Negara.  Untuk menjamin terwujudnya keamanan pribadi bagi yang mempunyai kedudukan,  mereka menyewa petugas keamanan (security) untuk menjaga keamanan bagi yang bersangkutan dimanapun berada.   Demikian pula keluarga, yang mempunyai dana cukup, mempekerjakan personil keamanan untuk menjaga keamanan rumah.  Seterusnya lingkungan tempat tinggal (kompleks), pada umumnya mempekerjakan personil keamanan yang direkrut dari masyarakat untuk bertugas menjaga keamanan  secara bergiliran.   Begitu pula di kantor, untuk menjaga keamanan, perusahaan atau instansi pemerintah mempekerjakan tenaga keamanan.


Selanjutnya, organisasi massa dan partai politik, pada umumnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Keamanan untuk menjaga keamanan pada saat ada kegiatan yang menghimpun massa.  Pada tingkat Negara, dibentuk TNI dan Polisi untuk menjaga pertahanan keamanan dan ketertiban Negara. Dengan demikian, masalah keamanan sangat penting dan berperanan besar dalam menjaga ketertiban, dan keamanan masyarakat serta Negara.  Akan tetapi, terbatasnya jumlah polisi, tentara dan satuan pengamanan (Satpam), masyarakat tidak mempunyai pilihan kecuali berpartisipasi menjaga keamanan.

Untuk mewujudkan keamanan semesta, maka masyarakat sangat diperlukan partisipasi (keikut-sertaan) untuk menjaga keamanan melalui kewaspadaan dini.

 Pengertian dan Pentingnya Kewaspadaan Dini  
Masalah keamanan merupakan kebutuhan semua pihak, sehingga kewaspadaan dini tidak hanya perlu dilakukan oleh polisi dan tentara, tetapi seluruh rakyat Indonesia. Apalagi  di DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ibukota Negara Republik Indonesia, memiliki dinamika sosial, politik,  ekonomi dan keamanan yang sangat tinggi, karena pusat pertarungan  kepentingan nasional yang terkait dengan kepentingan global, sehingga warga DKI Jakarta sangat penting mengembangkan kewaspadaan dini terhadap keamanan dilingkungan masing-masing.

Adapun yang dimaksud dengan kewaspadaan dini masyarakat  menurut Prof. Dr. Nur Syam, M.Si adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia (Nur Syam, Urgensi Kewaspadaan Nasional, Blog, 14/3/2012).

Dengan demikian, pengertian kewaspadaan dini masyarakat untuk menjaga keamanan ialah kondisi kepekaan, kesiap-siagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi kemungkinan timbulnya gangguan keamanan.   Potensi dan indikasi sekecil apapun kemungkinan timbulnya gangguan keamanan, harus diantisipasi  dengan penuh kepekaan dan kesiagaan.

Pentingnnya kewaspadaan keamanan diantisipasi secara dini dengan penuh kepekaan dan kesiagaan karena benturan kepentingan ekonomi, politik, sosial, agama,  etnis dan idiologi setiap saat bisa muncul.  Maka deteksi dini adanya indikasi dan potensi  gangguan keamanan harus selalu dilakukan dilingkungan masing-masing.   Ia amat penting dilakukan oleh setiap warga Negara Indonesia terutama warga DKI Jakarta, dalam upaya mewujudkan  DKI Jakarta yang aman, damai, maju dan sejahtera.

Apa yang Harus Dilakukan
Kewaspadaan dini harus diwujudkan dengan melakukan Langkah-langkah sebagai berikut, pertama, selalu membina hubungan dan silaturrahim dengan lingkungan terkecil  dalam masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).  Ini amat perlu dilakukan supaya secara dini mengetahui  kondisi masyarakat secara ekonomi, sosial, agama, politik, keamanan dan lain sebagainya.
Kedua,  harus ada komunikasi dan hubungan dengan pemuda dan remaja dilingkungan terkecil, karena  dinamika orang-orang muda sangat tinggi.  Kalau bisa diarahkan kepada hal-hal positif, supaya menjadi penyanggah keamanan dan ketertiban.  Sebaliknya, jika tidak arah dan  pembinaan, maka  dapat menimbulkan masalah.

Ketiga,  memanfaatkan modal sosial yang ada di dalam masyarakat seperti pengajian remaja, pengajian ibu-ibu dan bapak-bapak, perkumpulan arisan, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),  Komunitas Remaja, Karang Taruna, dan lain sebagainya.

Keempat,  mengetahui  identitas yang mengontrak rumah dilingkungan masing-masing, dan tamu yang menginap, sebagai wujud deteksi dini terhadap kemungkinan sebagai  teroris atau penjahat.

Kelima,   mengusahakan adanya interaksi dan komunikasi dengan lingkungan masyarakat dari unit terkecil seperti keluarga, RT, RW dan kelurahan.  Ini amat penting karena lingkungan yang disebutkan adalah miniatur Negara.  Kalau lingkungan terkecil seperti RT dan RW sudah aman, damai dan stabil, maka Provinsi DKI Jakarta dan Negara Republik Indonesia akan aman,  damai dan tenteram.

Penting Partisipasi Warga
Partispasi warga masyarakat untuk mewujudkan kewaspadaan dini sangat penting, bahkan dapat dikatakan sebagai kunci untuk menyukseskan deteksi dini terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan untuk menjaga keamanan  dari lingkungan terkecil (tetangga) sampai dilingkungan paling besar (Negara). Pengertian partisipasi  yang dikutip dari Turindra Corporation Indonesia (15/3/2012) adalah  keikutsertaan, peranserta atau keterlibatan yang berkaitan dengan keadaaan lahiriahnya (Sastropoetro;1995). Participation becomes, then, people’s involvement in reflection and action, a process of empowerment and active involvement in decision making throughout a programme, and access and control over resources and institutions (Cristóvão, 1990).

Dengan demikian, pengertian partisipasi ialah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill (PTO PNPM PPK, 2007).
Untuk bisa mewujudkan partisipasi, maka harus ada tiga hal:
  1. Kemauan (will)
  2. Kemampuan (ability)
  3. Kesempatan (opportunity) 
Di dalam melakukan partisipasi, setidaknya terdapat dua macam yaitu:
  1.  Autonomous participation (partisipasi otonom)
  2. Mobilized participation (partisipasi yang dimobilisasi)
Partispasi yang bersifat otonom ialah partisipasi yang muncul dan tumbuh dari kesadaran dalam diri yang bersangkutan untuk ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkungannya.  Partispasi semacam ini bisa bersifat pribadi dan kelompok.  Mereka menjaga keamanan dan melakukan deteksi dini tanpa disuruh atau dimobilisasi.  Partisipasi semacam inilah yang sangat baik untuk mewujudkan kewaspadaan dini untuk menjaga keamanan.

Sebaliknya, terdapat partisipasi  yang dimobilisasi.  Masyarakat melakukan kewaspadaan dini karena dimobilisasi dengan anjuran, himbauan, perintah dan desakan dengan imbalan uang atau hadiah serta janji untuk mendapatkan misalnya pekerjaan, promosi dan lain sebagainya.  Partispasi semacam ini sifatnya sesaat dan tidak langgeng.

Kesimpulan
Kewaspadaan dini sangat penting dilakukan untuk mewujudkan keamanan lingkungan.  Karena terwujudnya keamanan lingkungan akan lahir keamanan wilayah dan nasional.  Dapat dikatakan, tidak akan  ada stabilitas wilayah apalagi nasional kalau tidak ada stabilitas lingkungan. Kewaspadaan dini yang dimulai dari lingkungan terkecil, diperlukan untuk mendeteksi secara awal kemungkinann adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gagngguan (ATHG).  Ini hanya bisa diwujudkan jika ada partisipasi  atau keikutsertaan masyarakat secara otonom. Partisipasi otonom untuk mewujudkan kewaspadaan dini diperlukan karena tidak mungkin mengharapkan polisi dan TNI melakukannya sebab jumlah mereka terbatas dan tidak berada disetiap lingkungan masyarakat. Maka untuk mewujudkan sistem keamanan yang merata (siskamrata), partisipasi otonom masyarakat merupakan  kunci untuk melakukan kewaspadaan dini dan keamanan yang merata dari lingkungan terkecil, wilayah dan nasional.
—————————–
* Musni Umar, Ph.D adalah Direktur Eksekutif  Institute for Social Empowerment and Democracy (INSED),  Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Jakaarta dan Universitas Nasional Jakarta
Makalah singkat dipresentasikan pada Pelatihan “Kewaspadaan Dini Dalam Perspektif Wawasan Kebangsaan,” yang dilaksanakan Kesbangpol Jakarta Pusat, 22 Maret 2012, di Hotel Grand Menteng Jakarta.
http://www.waspadadini.co.id/2015/08/12/kewaspadaan-dini-untuk-menjaga-keamanan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar