Salah
satu kebutuhan primer masyarakat adalah keamanan. Ia diperlukan setiap
orang, keluarga, lingkungan tempat tinggal, kantor, organisasi, partai politik
dan Negara. Untuk menjamin terwujudnya keamanan pribadi bagi yang
mempunyai kedudukan, mereka menyewa petugas keamanan (security) untuk
menjaga keamanan bagi yang bersangkutan dimanapun berada. Demikian
pula keluarga, yang mempunyai dana cukup, mempekerjakan personil keamanan untuk
menjaga keamanan rumah. Seterusnya lingkungan tempat tinggal (kompleks),
pada umumnya mempekerjakan personil keamanan yang direkrut dari masyarakat
untuk bertugas menjaga keamanan secara bergiliran. Begitu
pula di kantor, untuk menjaga keamanan, perusahaan atau instansi pemerintah
mempekerjakan tenaga keamanan.
Selanjutnya,
organisasi massa dan partai politik, pada umumnya membentuk Satuan Tugas
(Satgas) Keamanan untuk menjaga keamanan pada saat ada kegiatan yang menghimpun
massa. Pada tingkat Negara, dibentuk TNI dan Polisi untuk menjaga
pertahanan keamanan dan ketertiban Negara. Dengan
demikian, masalah keamanan sangat penting dan berperanan besar dalam menjaga
ketertiban, dan keamanan masyarakat serta Negara. Akan tetapi,
terbatasnya jumlah polisi, tentara dan satuan pengamanan (Satpam), masyarakat
tidak mempunyai pilihan kecuali berpartisipasi menjaga keamanan.
Untuk
mewujudkan keamanan semesta, maka masyarakat sangat diperlukan partisipasi
(keikut-sertaan) untuk menjaga keamanan melalui kewaspadaan dini.
Pengertian
dan Pentingnya Kewaspadaan Dini
Masalah
keamanan merupakan kebutuhan semua pihak, sehingga kewaspadaan dini tidak hanya
perlu dilakukan oleh polisi dan tentara, tetapi seluruh rakyat Indonesia.
Apalagi di DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ibukota Negara
Republik Indonesia, memiliki dinamika sosial, politik, ekonomi dan
keamanan yang sangat tinggi, karena pusat pertarungan kepentingan
nasional yang terkait dengan kepentingan global, sehingga warga DKI Jakarta
sangat penting mengembangkan kewaspadaan dini terhadap keamanan dilingkungan
masing-masing.
Adapun
yang dimaksud dengan kewaspadaan dini masyarakat menurut Prof. Dr. Nur
Syam, M.Si adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam
menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik bencana perang, bencana
alam, maupun bencana karena ulah manusia (Nur Syam, Urgensi Kewaspadaan
Nasional, Blog, 14/3/2012).
Dengan
demikian, pengertian kewaspadaan dini masyarakat untuk menjaga keamanan ialah
kondisi kepekaan, kesiap-siagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi
kemungkinan timbulnya gangguan keamanan. Potensi dan indikasi
sekecil apapun kemungkinan timbulnya gangguan keamanan, harus
diantisipasi dengan penuh kepekaan dan kesiagaan.
Pentingnnya
kewaspadaan keamanan diantisipasi secara dini dengan penuh kepekaan dan
kesiagaan karena benturan kepentingan ekonomi, politik, sosial, agama,
etnis dan idiologi setiap saat bisa muncul. Maka deteksi dini adanya
indikasi dan potensi gangguan keamanan harus selalu dilakukan dilingkungan
masing-masing. Ia amat penting dilakukan oleh setiap warga Negara
Indonesia terutama warga DKI Jakarta, dalam upaya mewujudkan DKI Jakarta
yang aman, damai, maju dan sejahtera.
Apa
yang Harus Dilakukan
Kewaspadaan
dini harus diwujudkan dengan melakukan Langkah-langkah sebagai berikut, pertama,
selalu membina hubungan dan silaturrahim dengan lingkungan terkecil dalam
masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga
(RW). Ini amat perlu dilakukan supaya secara dini mengetahui
kondisi masyarakat secara ekonomi, sosial, agama, politik, keamanan dan lain
sebagainya.
Kedua, harus ada komunikasi dan hubungan dengan pemuda dan
remaja dilingkungan terkecil, karena dinamika orang-orang muda sangat
tinggi. Kalau bisa diarahkan kepada hal-hal positif, supaya menjadi
penyanggah keamanan dan ketertiban. Sebaliknya, jika tidak arah dan
pembinaan, maka dapat menimbulkan masalah.
Ketiga, memanfaatkan modal sosial yang ada di dalam
masyarakat seperti pengajian remaja, pengajian ibu-ibu dan bapak-bapak,
perkumpulan arisan, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
Komunitas Remaja, Karang Taruna, dan lain sebagainya.
Keempat, mengetahui identitas yang mengontrak rumah
dilingkungan masing-masing, dan tamu yang menginap, sebagai wujud deteksi dini
terhadap kemungkinan sebagai teroris atau penjahat.
Kelima, mengusahakan adanya interaksi dan komunikasi
dengan lingkungan masyarakat dari unit terkecil seperti keluarga, RT, RW dan
kelurahan. Ini amat penting karena lingkungan yang disebutkan adalah
miniatur Negara. Kalau lingkungan terkecil seperti RT dan RW sudah aman,
damai dan stabil, maka Provinsi DKI Jakarta dan Negara Republik Indonesia akan
aman, damai dan tenteram.
Penting
Partisipasi Warga
Partispasi
warga masyarakat untuk mewujudkan kewaspadaan dini sangat penting, bahkan dapat
dikatakan sebagai kunci untuk menyukseskan deteksi dini terhadap ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan untuk menjaga keamanan dari lingkungan
terkecil (tetangga) sampai dilingkungan paling besar (Negara). Pengertian
partisipasi yang dikutip dari Turindra Corporation Indonesia (15/3/2012)
adalah keikutsertaan, peranserta atau keterlibatan yang berkaitan dengan
keadaaan lahiriahnya (Sastropoetro;1995). Participation becomes, then,
people’s involvement in reflection and action, a process of empowerment and
active involvement in decision making throughout a programme, and access and
control over resources and institutions (Cristóvão, 1990).
Dengan
demikian, pengertian partisipasi ialah masyarakat berperan secara aktif dalam
proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap
sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan
memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill (PTO PNPM PPK,
2007).
Untuk
bisa mewujudkan partisipasi, maka harus ada tiga hal:
- Kemauan (will)
- Kemampuan (ability)
- Kesempatan (opportunity)
Di
dalam melakukan partisipasi, setidaknya terdapat dua macam yaitu:
- Autonomous participation (partisipasi otonom)
- Mobilized participation (partisipasi yang dimobilisasi)
Partispasi
yang bersifat otonom ialah partisipasi yang muncul dan tumbuh dari kesadaran
dalam diri yang bersangkutan untuk ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban
dalam lingkungannya. Partispasi semacam ini bisa bersifat pribadi dan
kelompok. Mereka menjaga keamanan dan melakukan deteksi dini tanpa
disuruh atau dimobilisasi. Partisipasi semacam inilah yang sangat baik
untuk mewujudkan kewaspadaan dini untuk menjaga keamanan.
Sebaliknya,
terdapat partisipasi yang dimobilisasi. Masyarakat melakukan
kewaspadaan dini karena dimobilisasi dengan anjuran, himbauan, perintah dan
desakan dengan imbalan uang atau hadiah serta janji untuk mendapatkan misalnya
pekerjaan, promosi dan lain sebagainya. Partispasi semacam ini sifatnya
sesaat dan tidak langgeng.
Kesimpulan
Kewaspadaan
dini sangat penting dilakukan untuk mewujudkan keamanan lingkungan.
Karena terwujudnya keamanan lingkungan akan lahir keamanan wilayah dan
nasional. Dapat dikatakan, tidak akan ada stabilitas wilayah
apalagi nasional kalau tidak ada stabilitas lingkungan. Kewaspadaan
dini yang dimulai dari lingkungan terkecil, diperlukan untuk mendeteksi secara
awal kemungkinann adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gagngguan
(ATHG). Ini hanya bisa diwujudkan jika ada partisipasi atau
keikutsertaan masyarakat secara otonom. Partisipasi
otonom untuk mewujudkan kewaspadaan dini diperlukan karena tidak mungkin
mengharapkan polisi dan TNI melakukannya sebab jumlah mereka terbatas dan tidak
berada disetiap lingkungan masyarakat. Maka
untuk mewujudkan sistem keamanan yang merata (siskamrata), partisipasi otonom
masyarakat merupakan kunci untuk melakukan kewaspadaan dini dan keamanan
yang merata dari lingkungan terkecil, wilayah dan nasional.
—————————–
*
Musni Umar, Ph.D adalah Direktur
Eksekutif Institute for Social Empowerment and Democracy (INSED),
Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Jakaarta dan Universitas Nasional Jakarta
*
Makalah singkat dipresentasikan pada
Pelatihan “Kewaspadaan Dini Dalam Perspektif Wawasan Kebangsaan,” yang
dilaksanakan Kesbangpol Jakarta Pusat, 22 Maret 2012, di Hotel Grand Menteng
Jakarta.
http://www.waspadadini.co.id/2015/08/12/kewaspadaan-dini-untuk-menjaga-keamanan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar