- Fotocopy KK berbasis NIK nasional
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy Surat Nikah
- Surat lahir asli dari rumah sakit
- Surat lapor kelahiran computer dari kelurahan (bagi yang baru lahir)
- Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- (jika yang lapor bukan orang tuanya)
- Membawa 2 orang saksi
Kamis, 29 Oktober 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar