Kamis, 29 Oktober 2015

Pembuatan Akta Kelahiran



  1. Fotocopy KK berbasis NIK nasional
  2. Fotocopy KTP orang tua
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Surat lahir asli dari rumah sakit
  5. Surat lapor kelahiran computer dari kelurahan (bagi yang baru lahir)
  6. Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- (jika yang lapor bukan orang tuanya)
  7. Membawa 2 orang saksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar