Rabu, 16 Februari 2011

DPRD Tetapkan Perda Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)

Jakarta (06/09/2010) UNTUK melaksanakan ketentuan pasal 25 Ayat (3) tentang Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang provinsi daerah khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Musyawarah.

Hal itu dikatakan Ketua Balegda DPRD Provinsi DKI Jakarta Triwisaksana dalam rangka penetapan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, diantaranya tentang Peraturan Daerah Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

DPRD dan Gubernur DKI Jakarta memutuskan dan menetapkan peraturan daerah tentang lembaga musyawarah kelurahan. Pada Bab I ketenten-tuan umum, pasal 1 menyatakan Lembaga Musyawarah Kelurahan yang selanjutnya disingkat LMK adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Panitia Pemilihan Calon yang selanjutnya disingkat PPC adalah Panitia Pemilihan Calon Anggota LMK pada tingkat kelurahan yang anggotanya dibentukdan ditetapkan oleh Lurah. Panitia Pemilihan Bakal Calon yang selanjutnya disingkat PPBC adalah Panitia Pemilihan Bakal Calon anggota LMK pada tingkat RW yang keanggotaanya dibentuk dan ditetapkan oleh PPC.

LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Pada Bab II Pasal 3 menyatakan anggota LMK dipilih secara demokratis pada tingkat RW. Anggota yang dimaksud adalah satu orang perwakilan tokoh masyarakat yang dipilih pada tingkat RW.

Calon anggota LMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia sekurang-kurangnya 21 tahun;
  2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Puskesmas atau Rumah Sakit;
  3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945;
  4. Berpendidikan serendah-rcndahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
  5. Tidak pernah tersangkut pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara;
  6. Tokoh masyarakat yang mempunyai integritas, moralitas, wawasan dan pengaruh dalam lingkungan masyarakat;
  7. Sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai LMK;
  8. Bertempat tinggal di wilayah RT, RW yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun terakhir secara terus menerus yang dibuktikan dengan identitas penduduk;
  9. Bagi pengurus RT, RW dan/atau Lembaga Kemasyarakatan yang terpilih sebagai anggota LMK harus mengundurkan diri.
  10. Bagi anggota TNI-Polri dan PNS dilengkapi dari pimpinannya.

PPC anggota LMK tingkat kelurahan dibentuk oleh Lurah, selanjutnya PPC Tingkat Kelurahan membentuk dan menetapkan PPBC Anggota LMK Tingkat RW. PPC yang dimaksud berjumlah (3) tiga orang terdiri dari Ketua dijabat oleh Wakil Lurah, Sekretaris dijabat oleh Sekretaris Kelurahan, serta anggota dijabat oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Keten-traman dan Ketertiban.

PPC mempunyai tugas:

  1. menyusun jadwal pemilihan di tingkat RW;
  2. mengawasi/ memantau pelaksanaan pemilihan di tingkat RW;
  3. menerima berkas berita acara pemilihan bakal calon di tingkat RW dari PPBC;
  4. dan menyampaikan usulan nama-nama calon anggota terpilih kepada camat melalui lurah.

PPBC sebagaimana yang dimaksud berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri dari 1 (satu) orang Ketua atau pengurus RW, 1 (satu) orang perwakilan Ketua atau Pengurus RT dan atu orang perwakilan unsur masyarakat.

Susunan keanggotaan PPBC terdiri dari Ketua dijabat oleh Ketua atau Pengurus RW, Sekretaris dijabat oleh Ketua atau Pengurus RT dan anggota adalah perwakilan unsur masyarakat.

PPBC mempunyai tugas;

  1. menyusun dan menetapkan tata cara pemilihan;
  2. mengumumkan persyaratan untuk menjadi angota LMK;
  3. menerima dan meneliti berkas calon anggota LMK;
  4. menerima Berita Acara penetapan perwakilan tokoh masyarakat dari tiap RT yang disampaikan oleh pengurus RT;
  5. melaksanakan pemilihan bakal calon anggota LMK;
  6. membuat berita acara pemilihan bakal calon anggota LMK. (Adv)

Sumber : http://bataviase.co.id/node/374623

Tidak ada komentar:

Posting Komentar