Pengertian Kartu Keluarga :
Kartu yang memuat data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga.
Ketentuan :
Kartu yang memuat data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga.
Ketentuan :
- Setiap keluarga wajib memilki kartu keluarga
- Kartu keluarga harus diisi secara lengkap dan benar tentang data keluarga dan atau anggota keluarga
- Kartu keluarga terdiri dari 3 rangkap masing-masing tersimpan di : Kepala keluarga, kantor keluarga, ketua RT
- Setiap terjadi perubahaan data dalam keluarga seperti kelahiran, kematian, pindah, datang, dan lain-lain wajib dilaporkan ke kelurahan untuk diganti dengan KK yang baru
- Setiap melaporkan perubahaan data ke kelurahan harus membawa 2 lembar kartu keluarga yaitu yang tersimpan di kepala keluarga dan ketua RT.
1.
Surat pengantar RT/RW
2.
Surat keterangan pindah bagi
pendatang baru dalam /luar wilayah DKI Jakarta
3.
Surat keterangan pelaporan pendatang
baru (SKPPB) bagi pendatang baru dari Luar DKI Jakarta. Dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan
4.
Surat keterangan pendaftaran
penduduk tetap (SKPPT) bagi penduduk asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar