Minggu, 20 Desember 2009

Dana Operasonal RT/RW


PELURUSAN DPRD
Dana Operasional RT/RW Bukan Honor Ketua Jumat, 11 Juli 2008


JAKARTA (Suara Karya): Pemberian dana operasional ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) selama ini ditafsirkan seolah-olah sebagai honor atau gaji ketua RT/RW. Akibatnya, banyak pengurus RT/RW tak tahu-menahu soal dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diterima para ketua RT/RW.

Pada saat pertama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan dana operasional kepada ketua RT/RW, payung hukum yang digunakan adalah SK Gubernur DKI No 2153 Tahun 2003 tentang Pemberian Bantuan Uang Insentif Operasional kepada Ketua RT/RW sebagai Bantuan Dana Kegiatan Pengurus RT/RW. Uang itu kemudian dianggap sebagai insentif bagi ketua RT/RW. Pada tahun 2003, insentif RT sebesar Rp 150.000 dan RW Rp 200.000 per bulan.

"Makanya uang itu tak masuk kas RT karena salah dalam menafsirkan," ujar Sekretaris RT 003/06 di Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara, Herno, Kamis (10/7). Harusnya ini diluruskan, karena uang insentif operasional RT/RW itu untuk mendukung pelaksanaan tugas ketua RT/RW dan bukan merupakan gaji atau uang kehormatan. Karena itu, tak mengherankan kalau ada RT/RW yang menjadikan uang tersebut buat "bancakan" dan dibagi sesama pengurus RT/RW. "Di tempat saya, dana operasional oleh ketua RT malah dibagi buat pengurus RT. Saya nggak tahu dapat rapelan berapa," kata Dodo, sekretaris RT di daerah Kebon Baru, Jakarta Selatan. Ketua RW 001 Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Muhammad Haris menambahkan, dua pekan lalu ia menerima uang rapelan (Rp 375.000 per bulan) untuk dana operasional RW. Sedangkan uang operasional RT sebesar Rp 325.000.

Mengomentari hal itu, Ketua Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD DKI Jakarta, Ahmad Suaedy, menegaskan, dana operasional RT/RW bukan honor atau uang kehormatan untuk ketua RT/RW. "Ini yang harus diluruskan karena kenyataan di lapangan dana operasional itu dianggap honor. Uang operasional ini bisa untuk membeli alat tulis kantor (ATK) atau keperluan operasional lainnya," kata Suaedy menegaskan.

Nilai nominal dana operasional RT/RW tahun 2008, kata Suaedy, akan dinaikkan sebesar 100 persen dari tahun 2007. Dana operasional RT semula Rp 300.000 menjadi Rp 600.000 dan RW senilai Rp 375.000 menjadi Rp 750.000 per bulan. "Anggaran itu sudah ditetapkan dalam rapat paripurna pengesahan APBD 2008 pada 29 Desember 2007," ucap Suaidy. (Yon Parjiyono)

Sumber: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=204217

Tidak ada komentar:

Posting Komentar